Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menilai ada yang janggal terkait penggunaan Dana APBN untuk program kurban Presiden RI Prabowo Subianto.
Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) sebesar kurang lebih Rp100 miliar yang bersumber dari APBN 2026 dinilai harus transparan. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penggunaan anggaran, hingga landasan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan umat Islam maupun masyarakat luas.
“Jangan sampai publik menganggap ini kurban pribadi presiden, padahal menggunakan uang negara. Ini harus jelas status hukumnya, status syariahnya, dan status anggarannya,” tegas Lalu Ibnu Hajar.
Ia menjelaskan, dalam perspektif fikih, hakikat kurban sangat bergantung pada dua hal utama, yakni status kepemilikan harta dan niat ibadah.
Menurutnya, APBN bukan harta pribadi pejabat ataupun presiden, melainkan uang rakyat yang bersifat amanah. Karena itu, penggunaan dana negara untuk ibadah kurban atas nama pribadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum syariah apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam fikih, kurban itu menggunakan harta yang dimiliki secara sah. Kalau memakai uang negara tanpa dasar yang jelas lalu diatasnamakan individu, maka itu bukan lagi kurban pribadi. Paling jauh itu sedekah daging dari negara atau Baitul Mal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan niat dan akad dalam ibadah kurban. Menurutnya, esensi kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan dari harta milik sendiri sebagai bentuk pengorbanan dan ketakwaan.
“Kalau uangnya milik negara lalu diklaim sebagai kurban pribadi pejabat, maka niat dan akadnya menjadi bermasalah karena yang berkurban bukan pemilik harta sebenarnya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan ada pengecualian apabila penggunaan dana negara tersebut memang memiliki regulasi resmi, mekanisme yang sah, serta ditetapkan sebagai program sosial pemerintah untuk masyarakat. Namun, menurutnya, hal itu tetap tidak bisa dikategorikan sebagai kurban sunnah muakkad atas nama pribadi.
“Kalau memang itu program negara untuk distribusi daging kepada masyarakat, silakan dijelaskan terbuka. Tapi jangan dicampur antara ibadah personal dengan program APBN,” kritiknya.
Lalu Ibnu Hajar juga mengingatkan bahwa substansi utama kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi ketakwaan dan keikhlasan. Karena itu, sumber dana yang digunakan harus benar-benar halal, sah, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dilansir CNBC Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyumbangkan 1.098 ekor sapi kurban untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Seluruh sapi tersebut rencananya akan disalurkan kepada pemerintah daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren hingga tokoh masyarakat di berbagai daerah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, merinci sebanyak 598 sapi akan disalurkan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian sebanyak 500 sapi diberikan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Jadi semuanya 1.098 ekor sapi,” kata Juri dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Juri juga menjelaskan jenis sapi yang diberikan telah sesuai syariat Islam, yakni berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, dan tidak cacat. Adapun sapi yang dipilih disebut memiliki kualitas premium.
“Sumber sapi ini adalah hasil koordinasi kami dari Kementerian Sekretariat Negara melalui Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan dinas-dinas di daerah yang membidangi atau mengurusi peternakan dan kesehatan hewan,” katanya.
Masih dilansir CNBC Indonesia, total anggaran yang dikeluarkan untuk program kurban tersebut mencapai Rp100 miliar dan bersumber dari APBN melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan seekor sapi kurban berjenis simental dengan bobot 1,3 ton kepada Masjid Istiqlal.
