KPK Belum Menahan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya!

Avatar of lpkpkntb
KPK Seret Nama Pejabat PBNU dalam Korupsi Kuota Haji, Siapa Lagi Tersangkut?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)

JAKARTA.LKPKPKNTB.COM.  KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Hingga akhir Januari 2026, proses hukum masih berada pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca:Kuota Haji Diduga Disalahgunakan? Bos Maktour Bicara Usai Diperiksa KPK!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah YCQ selaku mantan Menteri Agama dan IAA yang merupakan staf khusus pada periode yang sama.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus pada saat itu,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, lembaga tersebut belum melakukan penahanan. Menurut Budi, hal itu dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara yang saat ini tengah dikerjakan oleh auditor BPK.

Klik:KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru, Korupsi Pajak Masih Membusuk di Ditjen Pajak

“Dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Budi menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. KPK, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum tanpa didukung alat bukti yang lengkap dan kuat, termasuk nilai kerugian negara yang pasti.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah adanya sorotan publik terhadap kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. Sejumlah pihak menilai pembagian kuota tersebut tidak dilakukan secara transparan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Sejumlah pakar hukum juga ikut menanggapi perkara ini. Beberapa ahli menyebut kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus diawasi agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum memastikan penyidikan terus berjalan. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita untuk mendalami alur pengambilan keputusan, peran masing-masing tersangka, serta potensi pihak lain yang terlibat.

Kasus ini turut memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Ratusan santri dan kader organisasi kepemudaan Islam di Semarang, Jawa Tengah, bahkan menggelar doa bersama dan istigasah sebagai bentuk keprihatinan atas persoalan yang menyeret nama tokoh publik tersebut.

KPK juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak boleh mengarah pada kriminalisasi. Penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.

“Setiap langkah yang diambil penyidik pasti berbasis alat bukti. Kami juga memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Budi.

Publik kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK sebagai salah satu penentu kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka. Pihak berwenang menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Lowongan:Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja 2026, Ini Syarat dan Jurusan yang Bisa Mendaftar