Membangun Governansi Kolaboratif: Melawan Darurat Kekerasan Seksual di NTB

Avatar of lpkpkntb
Dr. H. Ahsanul Khalik/Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan
Dr. H. Ahsanul Khalik/Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan. (Dok.Pribadi/liputanntb com).

Oleh: Dr. H. Ahsanul Khalik – Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Kemasyarakatan

Darurat Kekerasan Seksual di NTB: Kenyataan yang Menghantui

Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) bukan lagi isu tersembunyi—ini darurat nyata. Para korban bukan sekadar angka statistik, tetapi individu dengan luka mendalam yang disebabkan oleh pengkhianatan dari sosok-sosok yang seharusnya melindungi.

Baca Terkait:Terbongkar! Dosen UIN Mataram Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan ke Polda NTB

Kasus “Walid Lombok” dan Lainnya: Potret Kelam Kekuasaan yang Disalahgunakan

Dugaan kekerasan seksual oleh tokoh agama terhadap puluhan santriwati sejak 2016 menjadi bukti nyata bahwa kekuasaan bisa membungkam suara korban. Ditambah kasus di lingkungan akademik seperti Unram dan UIN Mataram, semuanya menguatkan sinyal bahaya yang perlu ditanggapi segera.

Fakta dan Angka: Bukti Bahwa Ini Bukan Sekadar Isu Biasa

Data resmi menunjukkan eskalasi kasus kekerasan seksual di NTB:

  • 640 kasus pada 2022

  • 607 kasus pada 2023

  • 633 kasus pada 2024

Kabupaten Lombok Timur menyumbang angka tertinggi: 847 kasus dalam tiga tahun. Ini menunjukkan pendekatan yang selama ini dilakukan belum menyentuh akar masalah secara efektif.

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Terjadi?

1. Budaya Patriarkal yang Masih Mengakar

Perempuan dan anak masih dianggap objek yang bisa dikontrol.

2. Literasi Seksual Rendah

Minimnya pemahaman soal consent dan hak tubuh.

3. Lemahnya Penegakan Hukum

Korban kehilangan harapan, meski Polda NTB kini mulai berbenah.

4. Stigma Sosial dan Budaya Malu

Rasa malu dan takut menahan korban untuk bersuara.

Solusi: Pencegahan Harus Jadi Garda Terdepan

Edukasi Seksual Sejak Dini di Keluarga dan Sekolah

  • Masukkan materi ke kurikulum formal dan pelatihan guru

  • Libatkan Dinas Pendidikan dan Kemenag untuk menyasar pesantren dan madrasah

Peran Sentral Tokoh Agama dan Masyarakat

  • Gunakan mimbar agama untuk menyuarakan perlindungan korban

  • Ganti narasi keagamaan yang selama ini membungkam

Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

  • Penerangan jalan

  • Pengawasan di institusi pendidikan dan tempat ibadah

  • Akses pelaporan yang aman dan bebas intimidasi

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Ketergantungan finansial sering kali jadi alasan korban bungkam. Program berbasis rumah tangga oleh TP PKK harus diberdayakan.

Strategi Penanganan dan Pemulihan Korban

Sistem Layanan Terpadu Harus Diperkuat

  • Perlu layanan psikologis, sosial, hukum yang mudah diakses

  • Melibatkan PUSPAGA, LKSA, kader Posyandu, dan TP PKK hingga ke tingkat desa

Pendampingan Berbasis Trauma dan Komunitas

  • Pekerja sosial sebagai pelindung dan fasilitator korban

  • Proses pemulihan jangka panjang, bukan hanya terapi sesaat

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Gunakan Payung Hukum yang Ada

  • UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Perda NTB No. 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak

Transparansi dan Akses Keadilan

  • Hentikan perlindungan terhadap pelaku yang punya pengaruh

  • Apresiasi kepada jajaran Polda NTB yang mulai responsif

Solusi Jangka Panjang: Forum Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (FKP2KS)

Mengapa NTB Butuh FKP2KS?

Forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan:

  • Pusat koordinasi lintas sektor

  • Task force strategis dari provinsi hingga desa

  • Wadah aksi kolektif yang melibatkan semua pihak

Tugas Utama FKP2KS

  1. Edukasi, literasi publik, dan kampanye pencegahan

  2. Koordinasi layanan penanganan kasus

  3. Monitoring dan pelaporan berbasis data

  4. Advokasi regulasi berbasis bukti lapangan

  5. Penguatan kapasitas lokal

Fungsi Strategis FKP2KS

  • Forum dialog antarlembaga

  • Pusat rujukan dan penghubung layanan

  • Pusat data terpadu untuk analisis tren kekerasan

  • Mobilisasi sumber daya (APBD, CSR, komunitas)

Prinsip Tata Kerja: Inklusif dan Responsif

  • Kepemimpinan kolektif dari unsur pemerintah dan masyarakat

  • Rapat rutin dan tim teknis fokus

  • Integrasi program dengan seluruh stakeholder

Kesimpulan: Saatnya NTB Bertindak Nyata

Melawan kekerasan seksual tak cukup dengan reaksi sesaat. Dibutuhkan governansi kolaboratif yang melibatkan semua pihak, dari tingkat rumah tangga hingga pemerintah daerah. FKP2KS adalah langkah strategis yang membawa harapan baru dalam menciptakan NTB yang aman dan berkeadilan bagi perempuan dan anak.