Kabar Baik Bagi Guru! PPG Diselenggarakan Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara untuk Kategori Guru Tertentu

Avatar of lpkpkntb
5127d911bcac2cbbfabdb2d9dbb42f892

lpkpkntb.com – Pada tanggal 31 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menetapkan persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.

Baca; Resmi! Persyaratan Daftar CPNS 2024 Umur Hingga 40 Tahun Bagi Pelamar Ini

Menurut peraturan yang disahkan pada bulan Mei itu, kategori guru tertentu dapat mengikuti PPG tanpa harus melalui tes tertulis dan wawancara, namun tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah persyaratan bagi guru tertentu untuk dapat mengikuti program PPG berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia: Guru wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia.

2. Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

3. Memiliki Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.

4. Mengajar pada Satuan Pendidikan: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan.

5. Belum Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang mengikuti program belum mencapai batas usia pensiun.

6.Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kategori guru tertentu yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 antara lain:

– Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

– Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

– Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak atau guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.

– Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

– Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

Itulah kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG tanpa tes tertulis dan wawancara berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.

(*).