Mataram – Lembaga Sasaka Nusantara mengeluarkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi “dana siluman” atau pemotongan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Tahun 2025 yang diduga melibatkan hampir seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTB.
Baca :Drama Pokir 2025 DPRD NTB: Siapa Dalang Uang Siluman? Ini Kata Abdul Rahim
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajat, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah terlalu lama menggantung tanpa kejelasan.
“Lima bulan sudah berlalu. Para pimpinan dan anggota DPRD telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, tetapi hingga kini tak satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penerima dan pemberi uang sudah jelas dan terang benderang,” ujarnya tegas.
Baca:Aksi Jilid IV: Pemuda NTB Desak KPK Tangkap Dua Senator Diduga Terima Suap Pemilihan Ketua DPD
Ibnu Hajat mengingatkan Kejati NTB untuk menegakkan hukum sesuai Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, dianggap sebagai suap bila nilainya melebihi Rp10 juta.
“Dalam hal ini, penerimalah yang wajib membuktikan bahwa itu bukan suap,” tambahnya.
Sasaka Nusantara, atas nama masyarakat dan publik NTB, mengultimatum Kejati NTB untuk segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Pemberi dan penerima aliran uang harus ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan. Tidak boleh ada yang dilindungi,” tegas Ibnu Hajat.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah lanjutan bila Kejati NTB terus berdiam diri.
“Minggu ini kami akan turun langsung bersilaturahmi ke Kejati, dan bila perlu menggelar aksi besar-besaran. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat sudah muak dengan praktik korupsi berjamaah di tubuh DPRD NTB,” tandasnya.
