Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan? Sasaka Nusantara Desak 13 Anggota DPRD NTB Segera Jadi Tersangka”

Avatar of lpkpkntb
Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan? Sasaka Nusantara Desak 13 Anggota DPRD NTB Segera Jadi Tersangka”
Photo: Ketua L..Ibnu Hajar

Mataram – lpkpkntb.com – Dana Siluman. Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Desak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Segera Tersangkakan 13 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Penerima Gratifikasi

Uang Rp1,3 Miliar Anggota DPRD Batang Raib, Bermula dari APK Misterius di HP

DPRD NTB

Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) atau yang kerap disebut publik sebagai “uang siluman” di DPRD NTB kini memasuki babak baru. Perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada awal 2026 dan sedang bergulir dalam proses persidangan. Perkembangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat dana Pokir sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yakni HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Penetapan tersebut menjadi pintu masuk terbukanya praktik yang diduga melibatkan lebih banyak pihak. Dugaan sementara mengarah pada adanya pemotongan anggaran program Pokir periode 2019–2024 yang kemudian dianggarkan kembali dalam APBD 2025. Dana yang seharusnya mengalir ke masyarakat itu diduga dibagikan sebagai fee kepada sejumlah anggota dewan.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tiga nama saja. Menurutnya, fakta-fakta yang berkembang di persidangan serta hasil penyidikan harus menjadi dasar untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh. Ia mendesak agar Kejati NTB segera menetapkan tersangka terhadap sedikitnya 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima gratifikasi, apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum acara.

Rp1,85 Miliar dan 15 Nama Beredar dalam Isu Dana Siluman DPRD NTB, Kejati Diminta Usut Tuntas

“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Jika unsur pidana telah terpenuhi dan ada bukti yang cukup, maka tidak boleh ada tebang pilih,” tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia sangat jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam Pasal 12B Ayat (1) disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Artinya, tidak diperlukan adanya kesepakatan di awal sebagaimana dalam praktik suap konvensional.

Sementara itu, Pasal 12C Ayat (1) memberikan pengecualian apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika laporan tersebut tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, maka gratifikasi tersebut tetap dianggap sebagai suap.

Dalam konteks perkara ini, Sasaka Nusantara NTB menilai bahwa para terduga penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu yang diwajibkan. Dengan demikian, unsur-unsur tindak pidana gratifikasi dinilai telah terpenuhi. Fakta adanya penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejati NTB berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar isu, melainkan memiliki dasar pembuktian yang konkret.

Dana Siluman DPRD NTB: LPSK Menolak Perlindungan Saat Tiga Legislator Jadi Tersangka

Namun demikian, Sasaka Nusantara NTB tetap menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam proses hukum berhak mendapatkan pembelaan dan proses peradilan yang adil. Desakan ini bukanlah bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Lebih lanjut, Sasaka Nusantara NTB juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk mempertimbangkan penundaan sidang perkara gratifikasi dana Pokir tersebut, hingga penetapan tersangka terhadap 13 anggota DPRD NTB yang diduga menerima dan pihak-pihak lain yang terlibat mendapatkan kepastian hukum. Langkah ini dinilai penting agar perkara dapat dibuka secara utuh, tidak terfragmentasi, serta memberikan gambaran menyeluruh mengenai konstruksi kasus.

Menurut Lalu Ibnu Hajar, publik NTB menaruh harapan besar pada Kejati NTB dan aparat penegak hukum lainnya untuk membongkar kasus ini secara terang benderang. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan institusi penegak hukum sedang diuji. Oleh karena itu, keberanian, ketegasan, dan konsistensi dalam menegakkan hukum menjadi kunci utama.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada sebagian kecil pihak, sementara yang lain luput dari pertanggungjawaban. Jika memang ada 13 bahkan lebih anggota yang menerima dan tidak melaporkan gratifikasi, maka proses hukum harus menyentuh semuanya secara proporsional,” ujarnya.

Kasus dana Pokir ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah. Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat NTB berhak mengetahui kebenaran dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sasaka Nusantara NTB memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan sikap kritis namun bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas dan adil bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan kepercayaan publik dan memastikan praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.