Jakarta – lpkpkntb.com – Bayu Isu dugaan permintaan uang Rp 10 miliar yang menyeret nama seseorang bernama Bayu kembali mengemuka dalam persidangan perkara korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sosok yang sempat disebut-sebut sebagai penyidik KPK itu akhirnya muncul langsung di ruang sidang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan yang beredar.
Penggeledahan Kasus Suap Bea Cukai, KPK Amankan 5 Koper Uang Lebih dari Rp5 Miliar
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/2/2026), Bayu Widodo Sugiarto hadir sebagai saksi dari pihak swasta. Ia membantah keras pernah mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun meminta uang kepada terdakwa untuk menghentikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dilansir dari Kompas, saat pemeriksaan identitas oleh majelis hakim, Bayu menjelaskan latar belakang profesinya. Ia mengaku pernah berkecimpung di dunia media dan memiliki media cetak berbentuk majalah. “Dulu saya punya media, wartawan saya dulu,” ujarnya di hadapan persidangan.
Detik-Detik Terjadi Kericuhan Depan Mako Brimob Polda Papua Penangkapan Lukas Enembe
Bayu diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat delapan terdakwa, termasuk Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bayu terkait dugaan dirinya mengaku sebagai aparat KPK.
“Saudara tidak pernah mengaku sebagai petugas KPK?” tanya jaksa di persidangan.
Bayu dengan tegas membantah. Ia menyatakan tidak pernah memperkenalkan diri sebagai penyidik dalam pertemuan apa pun. Jaksa kemudian mendalami pertemuan yang disebut terjadi di sebuah rest area di kawasan Cibubur, di mana Bayu bertemu dengan Gatot bersama seorang pengusaha bernama Yora Lovita.
Jaksa menanyakan apakah dalam pertemuan itu Yora pernah memperkenalkan Bayu sebagai sosok dari KPK. Bayu mengaku hanya diperkenalkan dengan namanya saja, tanpa embel-embel jabatan. Ia juga membantah pernah menunjukkan kartu identitas atau lencana KPK.
“Saya tidak pernah punya itu, Pak. Saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” jawab Bayu menegaskan.
Selain membantah mengaku sebagai penyidik, Bayu juga menyatakan tidak pernah membahas soal penghentian perkara yang tengah menjerat Gatot. Ia menepis tudingan bahwa dirinya terlibat dalam upaya menawarkan bantuan untuk menghentikan proses hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, saksi Yora Lovita mengungkap adanya dua orang yang disebut-sebut mengaku sebagai penyidik KPK dan meminta uang Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Yora menyebut awal mula persoalan terjadi pada awal 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, Yora diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu Gatot Widiartono agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam prosesnya, Yora mengaku telah mengenal seseorang bernama Bayu Sigit yang disebut sebagai penyidik KPK.
Atas arahan sosok tersebut, Yora kemudian menghubungi Memey untuk menyampaikan adanya tawaran bantuan. Dalam perkembangannya, dua orang yang diklaim sebagai penyidik itu disebut meminta uang Rp 10 miliar agar kasus tidak berlanjut.
Namun, dalam berbagai kesempatan sebelumnya, KPK telah membantah adanya penyidik bernama Bayu Sigit yang menangani atau mendekati pihak-pihak terkait perkara tersebut. Klarifikasi Bayu Widodo Sugiarto di persidangan menjadi bagian penting untuk mengurai simpang siur informasi yang beredar.
Adapun dalam perkara pokoknya, delapan terdakwa saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka antara lain mantan Dirjen Kemnaker Suhartono; Haryanto selaku Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan; serta Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA periode 2017–2019.
Selain itu, turut menjadi terdakwa yakni Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono; Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad yang masing-masing merupakan pejabat dan staf terkait di lingkungan Kemnaker.
Dalam dakwaan, para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus dokumen RPTKA. Nilai uang yang disebut diterima para terdakwa bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Rinciannya, Suhartono diduga menerima Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil; Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar serta satu unit sepeda motor; Devi Angraeni Rp 3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar; Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta; dan Alfa Eshad Rp 5,24 miliar. Jika ditotal, jumlah uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp 135,29 miliar.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis di kementerian serta dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing yang seharusnya berjalan sesuai prosedur hukum. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
Kehadiran Bayu di ruang sidang sekaligus menjadi momentum klarifikasi atas tudingan yang sempat menyeret namanya. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, bukti, serta fakta persidangan untuk memutus perkara secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.
