NTB – Sektor pariwisata telah menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam satu dekade terakhir. Sebelum pandemi COVID-19, kontribusi pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB diperkirakan mencapai 10–15 persen. Pada tahun 2019, jumlah kunjungan wisatawan bahkan melampaui 3,7 juta orang, menempatkan NTB sebagai salah satu destinasi unggulan nasional.
Baca:Reses Anggota DPR RI Abdul Hadi di Mataram, Infrastruktur hingga Pariwisata NTB Jadi Sorotan
Momentum tersebut semakin menguat setelah pemerintah menetapkan kawasan Mandalika di Lombok Tengah sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sekaligus salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Status ini membawa gelombang investasi besar dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas wisata, serta berbagai proyek penunjang industri pariwisata di wilayah Indonesia Timur.
Di mata dunia, Mandalika kini menjadi wajah baru pariwisata Indonesia. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dibangun di pesisir selatan Lombok tersebut diproyeksikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi NTB. Kehadiran sirkuit internasional, hotel berbintang, kawasan komersial, serta berbagai agenda wisata kelas dunia menjadi simbol transformasi ekonomi daerah.
Data menunjukkan perkembangan yang impresif. Jumlah kunjungan wisatawan ke NTB pada periode Januari–November 2024 mencapai sekitar 2,2 juta orang. Sementara itu, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) mencatat kunjungan wisatawan ke kawasan The Mandalika sepanjang tahun 2024 mencapai 1.241.742 orang, meningkat 51,4 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 827.047 kunjungan. Angka tersebut kerap dijadikan indikator keberhasilan pembangunan destinasi wisata super prioritas yang selama ini dibanggakan pemerintah.
Di atas kertas, Mandalika adalah kisah sukses pembangunan pariwisata Indonesia. Namun di balik capaian tersebut, muncul pertanyaan yang semakin relevan untuk diajukan: apakah pertumbuhan pariwisata yang tinggi juga diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal yang sejak lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan pesisir Kuta?
Pertanyaan ini penting karena keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tingkat okupansi hotel, atau besarnya investasi yang masuk. Keberhasilan juga harus dinilai dari sejauh mana masyarakat lokal memperoleh manfaat yang adil dari perubahan yang terjadi di wilayahnya.
Jauh sebelum dikenal sebagai kawasan wisata internasional, Desa Kuta merupakan kampung nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup dari laut, pertanian lahan kering, serta berbagai aktivitas ekonomi tradisional lainnya. Bagi masyarakat setempat, laut bukan sekadar sumber penghidupan, melainkan juga ruang sosial dan budaya yang membentuk identitas mereka.
Nelayan mengenal musim, arus laut, wilayah tangkap, dan karakter pesisir melalui pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan tersebut merupakan modal sosial dan ekologis yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir.
Ironisnya, ketika pariwisata berkembang pesat dan pembangunan sarana-prasarana meningkat secara masif, posisi masyarakat pesisir—khususnya nelayan tradisional—justru semakin berada di pinggiran pembangunan. Kawasan pantai yang dahulu menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat berubah menjadi kawasan wisata, area komersial, serta berbagai fasilitas pendukung industri pariwisata.
Dermaga yang dulu digunakan nelayan untuk menambatkan sampan kini beralih fungsi menjadi dermaga layanan fast boat rute Mandalika–Sanur. Nilai tanah meningkat drastis, pola pemanfaatan ruang berubah, dan orientasi ekonomi bergeser ke sektor jasa wisata. Di tengah transformasi tersebut, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk beradaptasi.
Mereka yang memiliki modal, akses jaringan usaha, dan kemampuan memanfaatkan peluang ekonomi baru cenderung memperoleh keuntungan lebih besar. Sebaliknya, sebagian masyarakat pesisir harus berjuang mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan yang selama ini menjadi sandaran utama mereka.
Situasi ini sesungguhnya bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia, partisipasi masyarakat bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2). Bahkan Pasal 65 ayat (3) memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan usul dan keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Sementara itu, Pasal 70 menegaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persoalannya, dalam praktik pembangunan pariwisata, partisipasi masyarakat sering kali berhenti pada konsultasi formal yang tidak benar-benar memengaruhi arah kebijakan. Masyarakat lokal hadir dalam forum sosialisasi, tetapi tidak selalu memiliki posisi yang setara dalam menentukan bagaimana ruang hidup mereka akan dikelola.
Akibatnya, pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan bersama justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru antara kelompok yang menikmati manfaat ekonomi pariwisata dan kelompok yang harus menanggung dampaknya.
Dampak yang paling nyata terlihat pada perubahan hubungan masyarakat dengan ruang pesisir. Ketika pesisir semakin bernilai secara ekonomi, ruang yang dahulu bersifat komunal perlahan berubah menjadi ruang yang dikendalikan oleh kepentingan pasar. Nelayan menghadapi tantangan berupa berkurangnya akses terhadap kawasan tertentu, meningkatnya kompetisi pemanfaatan ruang, serta bergesernya prioritas pembangunan dari kepentingan masyarakat lokal menuju kepentingan industri wisata.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial, memperlemah ketahanan ekonomi rumah tangga nelayan, dan meningkatkan kerentanan kelompok masyarakat yang tidak memiliki aset memadai untuk beradaptasi.
Persoalan sosial tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan lingkungan. Komunitas nelayan sesungguhnya merupakan kelompok yang paling dekat dengan ekosistem pesisir. Mereka mengetahui lokasi terumbu karang yang produktif, daerah pemijahan ikan, perubahan pola musim, hingga tanda-tanda awal kerusakan lingkungan laut.
Ketika posisi masyarakat lokal semakin terpinggirkan, maka pengetahuan ekologis yang selama ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan sumber daya alam juga ikut melemah. Padahal, di tengah ancaman perubahan iklim, abrasi pantai, penurunan kualitas terumbu karang, dan tekanan pembangunan pesisir yang semakin tinggi, keberadaan masyarakat lokal justru menjadi salah satu modal penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam konteks inilah pembangunan pariwisata Mandalika perlu dievaluasi tidak hanya dari perspektif ekonomi, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis. Keberhasilan menghadirkan lebih dari 1,2 juta wisatawan dalam setahun memang patut diapresiasi. Namun keberhasilan tersebut akan kehilangan makna apabila masyarakat lokal yang selama ini menjaga kawasan pesisir justru semakin tersisih dari proses pembangunan.
Pembangunan yang hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi tanpa memperkuat posisi masyarakat lokal pada akhirnya menciptakan paradoks: destinasi wisata berkembang, tetapi komunitas yang menjadi fondasi sosial dan budaya destinasi tersebut justru melemah.
Kondisi lingkungan NTB saat ini juga tidak sedang baik-baik saja. Provinsi ini masih menghadapi persoalan lahan kritis yang luas, penurunan kualitas daerah tangkapan air, abrasi pesisir, degradasi terumbu karang, serta ancaman perubahan iklim. Dalam situasi seperti itu, keberadaan komunitas lokal seharusnya diposisikan sebagai mitra utama pembangunan, bukan sekadar penerima dampak pembangunan.
Mengabaikan mereka berarti menghilangkan salah satu kekuatan sosial yang selama ini menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko jangka panjang apabila pola pembangunan saat ini terus berlanjut. Dalam 10–20 tahun ke depan, kawasan pesisir selatan Lombok berpotensi menghadapi peningkatan konflik pemanfaatan ruang, menurunnya kualitas ekosistem pantai, meningkatnya kerentanan terhadap abrasi dan kenaikan muka air laut, serta berkurangnya daya tarik wisata akibat degradasi lingkungan.
Pada saat yang sama, budaya masyarakat pesisir yang selama ini menjadi bagian dari identitas Lombok dapat mengalami erosi karena semakin terdesak oleh logika komersialisasi pariwisata. Keaslian budaya dan lanskap alam yang selama ini menjadi daya tarik utama Mandalika berpotensi memudar.
Lebih jauh lagi, generasi muda masyarakat pesisir dapat kehilangan keterhubungan dengan tradisi maritim dan pengetahuan lokal yang selama ini menjadi identitas mereka. Nelayan tradisional bukan hanya pencari ikan. Mereka adalah penjaga pengetahuan tentang musim, arus laut, wilayah tangkap, kawasan pemijahan ikan, hingga tanda-tanda perubahan cuaca yang diwariskan secara turun-temurun.
Pengetahuan tersebut merupakan modal ekologis yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan pesisir. Ketika masyarakat lokal kehilangan peran dalam tata kelola wilayahnya, maka salah satu instrumen konservasi paling efektif juga ikut hilang.
Pariwisata yang berkelanjutan sesungguhnya bukanlah pariwisata yang hanya menghadirkan investasi dan infrastruktur, melainkan pariwisata yang mampu memastikan bahwa masyarakat lokal tetap menjadi aktor utama dalam pembangunan wilayahnya. Nelayan Desa Kuta tidak membutuhkan belas kasihan pembangunan; mereka membutuhkan ruang untuk berpartisipasi, didengar, dan dilibatkan dalam menentukan masa depan kawasan tempat mereka hidup.
Sebab ketika masyarakat lokal ditinggalkan, yang terpinggirkan bukan hanya manusia yang hidup di dalamnya, tetapi juga alam yang selama ini mereka jaga. Dan ketika alam ikut terpinggirkan, sesungguhnya pariwisata sedang menggerogoti fondasi keberlanjutannya sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah Mandalika berhasil atau gagal. Pertanyaan yang lebih penting adalah: berhasil untuk siapa?
Jika pembangunan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi mengurangi ruang hidup masyarakat lokal dan memperlemah daya dukung lingkungan, maka yang terjadi bukanlah pembangunan berkelanjutan, melainkan perpindahan manfaat ekonomi dari masyarakat kepada segelintir pihak yang memiliki modal lebih besar.
Mandalika memang telah menjadi etalase pariwisata Indonesia. Namun keberhasilannya akan selalu menyisakan tanda tanya selama nelayan Desa Kuta masih berada di pinggir panggung pembangunan yang berlangsung di depan mata mereka sendiri. Masa depan pariwisata NTB tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang datang, tetapi juga oleh keberanian pemerintah memastikan masyarakat lokal tetap menjadi pemilik ruang, penjaga alam, dan aktor utama dalam pembangunan daerahnya sendiri.
