Waduh!! Balon Wagub NTB Suhaili Masuk Tahap Penyelidikan di Polda NTB

Avatar of lpkpkntb
Kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat (Kiri) dan bakal calon Wagub NTB Suhaili FT (kanan)
Kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat (Kiri) dan bakal calon Wagub NTB Suhaili FT (kanan)

lpkpkntb.com – MATARAM – Tak main-main, Lale Lasmining Puji Jagat tunjukkan keseriusannya memperkarakan suaminya yakni mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadil Tohir ke ranah hukum. Bahkan Laporan Polisi (LP) juga telah diterbitkan.

Suhaili atau akrab disapa Abah Uhel dilaporkan ke Polda NTB lantaran menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nurlaili, tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri keduanya (Lale Lasmining).

Baca: KOMNAS LP-KPK Minta Beny Rhamdani Harus Buktikan Inisial T Pengendali Judol

Kuasa hukum Lale Lasmining yaitu Ahmad Saifullah menerangkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/B/120/VII/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 31 Juli 2024 ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari penyidik setelah diperiksanya bukti-bukti, baik saksi maupun bukti surat.

“Yang jelas kami sudah buat LP terhadap pengaduan kami sebelumnya”, terang Saifullah, Rabu (31/7).

Selanjutnya Saifullah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik supaya perkara ini segera ditentukan apakah dinaikkan dari status penyelidikan ke penyidikan.

Ia juga berharap penyidik selalu tegak lurus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kehati-hatian supaya proses pelaporan ini berjalan dengan baik serta penegakkan hukum jelas terang benderang, harap Saifullah.

Baca: TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK 2024, ADA 37 KEPALA DAERAH PEMILIHAN

Status hubungan suami-istri Suhaili dengan Lale Lasmining

Berkaitan status hubungan suami-istri Suhaili dengan Lale Lasmining yang diklaim sudah cerai itu dibantah oleh Saifullah. Kalau dia nyatakan sudah bercerai., itu adalah bagian daripada pernyataan dia, yang jelas kami sudah sampaikan di awal bawah klien kami dan Suhaili dalam status pernikahan, itu sudah kami buktikan dengan buku nikah dan lain-lain.

Dia mengajukan proses persidangan itu adalah haknya, tapi yang mau saya komentari adalah tidak ada penghalang dari pernikahan antara (Suhaili) dengan Nurlaili, padahal buku nikah masih ada, jadi bertentangan dengan pernyataannya yang menyatakan bahwa sedang di proses di pengadilan. Awalnya dia bilang sudah tidak ada penghalang, lalu kemudian sekarang bilang sedang di proses di pengadilan! kan lucu jadinya, dia bilang tidak ada penghalang sedangkan buku nikah masih ada. “Sepengetahuan kami, proses perceraian di pengadilan juga tidak ada, dan sampai sekarang tidak ada proses cerai secara agama pun tidak ada”, ungkap Saifullah.

Kita mengetahui, sambung Saifullah, dari sisi agama laki-laki kapan saja bisa melakukan itu (cerai), tapi yang jelas perlu diketahui bahwa kita ini berada di negara Republik Indonesia bukan menganut ketentuan hukum Islam, kita menganut ketentuan hukum konvensional. Penentuan hukum berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam peraturan Republik Indonesia sehingga apapun bentuknya perceraian itu harus dilakukan di dalam persidangan. “Pengajuan sidang pun tidak ada, sampai sekarang tidak ada panggilan sidang dan segala macam dari apa yang disampaikan kuasa hukum Suhaili itu”, bebernya.

Saifullah juga memperjelas bahwa dirinya mengacu pada norma-norma yang ada di negara Republik Indonesia. Kami sudah mengajukan bukti-bukti buku nikah yang sampai sekarang tidak ada yang menyatakan sudah bercerai, akta cerai yang menyatakan antar Suhaili dengan buk Lale Lasmining sudah bercerai atau tidaknya juga tida ada. “Silahkan jika memang ada dibuktikan saja, intinya Suhaili dan buk Lale masih berstatus suami-istri sah”, kata Saifullah.

Laporan balik pencemaran nama baik

Kemudian terkait rencana kuasa hukum Suhaili yang akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik kliennya itu, ditanggapi langsung oleh Saifullah dengan tegas mengatakan semua orang mempunyai hak untuk melapor, namun yang perlu diketahui pelapor harus cerdas melihat substansi daripada laporannya. Ini perkara kita sedang jalan, sedang di proses oleh penyidik polda NTB, bagaimana mungkin kemudian dia akan melaporkan dengan pencemaran nama baik, sangat tidak logis kemudian ketika dia menyatakan pencemaran nama baik, dimana letak pencemaran nama baiknya? sehingga dia harus mengetahui secara utuh muatan substansi dari pencemaran nama baik itu sendiri.

Kasus yang kita laporkan ini harus diselesaikan dulu, berkaitan apapun bentuknya terbukti atau tidak itu nanti di persidangan. Terkait lapor melapor silahkan! hak pelapor itu terbuka lebar, kita tidak pernah melarang orang untuk melapor, cuman harus dipelajari dan ketahui substansi hukumnya.

“Jadi saya harapkan supaya banyak belajar pengacaranya, perbanyak refrensi supaya tidak ditertawakan nanti sama teman teman, jadi supaya jelas muatan daripada laporannya. Silahkan hak melapor, cuman harus mengetahui dan pelajari substansi yang akan dilaporkan, jangan bikin malu”, ujar Saifullah.

Suhaili dilaporan inisial (K)Dugaan Penggelapan

Erles Rareral, S.H, M.H., kuasa hukum dari inisial Ibu DV, melaporkan Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, ke Polda NTB atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan. Laporan ini diajukan pada 15 Juli lalu.

Dalam keterangannya, Erles menjelaskan bahwa Suhaili diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerjasama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.

Baca: Akan Dibuka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024 Cek Jadwal

“Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Erles.

Erles juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

“Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambah Erles.

Baca:Dua Pengamat Politik Silang Pendapat, Bahas Isu Adanya Bakal Calon Pada Pilkada NTB Terindikasi Pidana

Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

“Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram beras, di bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram,” jelasnya.

Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen Pilkada.

“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada. Ini murni soal kejahatan yang dilakukan oleh Suhaili,” ujar Erles.

Suhaili juga dilaporkan telah menyalahgunakan rekening BCA atas nama klien kami.

“Ini bisa masuk kejahatan perbankan. Ada banyak uang di dalam rekening tersebut,” kata Erles.

Hari ini, klien kami dan beberapa saksi telah memberikan keterangan di Polda NTB.

“Total kerugian yang dialami Ibu DV sekitar Rp 1,5 miliar, dan Suhaili mengakuinya,” kata Erles.

Sebagai penutup, Erles menegaskan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan kuasa yang diberikan oleh kliennya.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Erles.

Sebelumnya, Suhaili juga dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke Polda NTB. Suhaili dilaporkan karena menikah lagi tanpa sepengetahuan Lale Laksmining.

Bantahan Kuasa Hukum

Dilansir dari berbagai sumber menurut Kuasa Hukum Suhaili, Abdul Hanan, membantah tudingan yang dilayangkan oleh K. Menurut Hanan, kliennya tidak pernah memiliki hubungan kerja sama dengan pelapor.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Justru klien kami malah diperas,” kata Hanan, Selasa.

Pelapor, sambung Hanan, pernah memintai sejumlah uang kepada mantan Suhel. Bahkan, Hanan menyebut K telah merusak mobil Suhel lantaran kliennya tidak mengikuti keinginan K.

“Di dalam kendaraan tersebut terdapat sertifikat tanah milik Suhaili. Jadi, K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu,” imbuh Hanan.

Hanan menyebut laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap kliennya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Meski begitu, ia menegaskan bakal menghargai proses hukum yang berjalan di Polda NTB.

Ia lantas menyinggung pelaporan terhadap Suhaili yang dilakukan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) NTB 2024. Menurutnya, pelaporan itu sangat merugikan kliennya yang akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) NTB.

Rencananya, Uhel akan mendampingi Zulkieflimansyah dalam Pilgub NTB 2024. “Ini musim politik dan terlapor merupakan salah satu kandidat bacawagub NTB. Kami akan lapor balik,” imbuh Hanan.

(PL).