Mataram — Polemik mengenai kedudukan Lalu Muhamad Iqbal sebagai calon Ketua Umum KONI NTB terus menjadi perhatian. Persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan latar belakang Iqbal yang tidak pernah menjabat sebagai Ketua Umum salah satu Cabang Olahraga (Cabor).
Baca:Gubernur Miq Iqbal Ajak Ciptakan Musorprov KONI Damai, Satukan Energi Positif Menuju PON 2028
M. Ihwan, S.H., M.H., yang populer disapa Iwan Slank, memberikan kajian hukum mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, yang harus diuji bukan sekadar apakah Lalu Muhamad Iqbal pernah menjadi Ketua Umum Cabor, tetapi apakah pengalaman tersebut memang merupakan syarat mutlak untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi sehingga ketiadaannya dapat dijadikan dasar menyatakan calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Yang harus dibuktikan bukan apakah Lalu Muhamad Iqbal pernah menjadi Ketua Cabor, tetapi apakah pernah menjadi Ketua Cabor merupakan syarat wajib yang sah untuk menjadi Ketua Umum KONI NTB,” ujar Ihwan.
Ia menjelaskan, dasar hukum yang perlu diperhatikan antara lain UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, AD/ART KONI Tahun 2020, serta keputusan atau ketentuan internal KONI yang mengatur penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum.
Menurut Ihwan, UU Nomor 11 Tahun 2022 menentukan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah provinsi dengan dibantu KONI Provinsi. KONI Provinsi bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki kompetensi di bidang keolahragaan.
“Yang sangat penting, Pasal 41 UU Nomor 11 Tahun 2022 tidak menyebut bahwa pengurus KONI harus pernah menjadi Ketua Umum Cabor. Norma yang digunakan adalah memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan dipilih oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, PP Nomor 46 Tahun 2024 merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Ihwan kemudian menyoroti Pasal 27 ART KONI 2020. Menurutnya, kriteria Ketua Umum pada pokoknya menyangkut kemampuan manajerial, pengabdian, waktu yang cukup untuk mengelola organisasi, pemahaman dan kepatuhan terhadap AD/ART, kemampuan menjadi pengayom dan pemersatu, visi dalam pembinaan olahraga prestasi, serta kemampuan membangun kerja sama.
“Tidak terdapat rumusan yang menyatakan calon Ketua Umum KONI wajib pernah menjadi Ketua Umum Cabor,” tegas Ihwan.
Dengan demikian, secara normatif, menurutnya, tidak pernah menjadi Ketua Umum Cabor bukanlah syarat yang secara eksplisit ditentukan dalam AD/ART KONI 2020.
“Ini merupakan dasar argumentasi utama,” katanya.
Ihwan menilai terdapat perbedaan penting antara kriteria calon dengan syarat administratif yang apabila tidak terpenuhi langsung menyebabkan TMS.
Menurutnya, Pasal 27 ART pada dasarnya memberikan ukuran mengenai kapasitas dan kualitas seorang calon Ketua Umum.
Karena itu, pengalaman sebagai Ketua Cabor dapat saja dianggap sebagai salah satu bentuk pengalaman atau indikator kapasitas, tetapi tidak otomatis dapat dikonstruksikan menjadi “Tidak pernah menjadi Ketua Cabor = TMS”.
“Untuk menjadikannya sebagai syarat eliminatif, harus terdapat dasar kewenangan organisasi yang jelas,” ujarnya.
Ihwan juga menjelaskan bahwa AD KONI memberikan ruang bagi Rakerprov untuk membahas dan menetapkan persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus dipahami dalam hierarki norma organisasi.
“Rakerprov tidak berada di atas AD/ART,” tegasnya.
Apabila keputusan Rakerprov hanya merupakan pedoman pelaksanaan, lanjut Ihwan, maka pedoman tersebut harus menjabarkan AD/ART, bukan mengubah atau memperluas norma AD/ART secara bertentangan dengannya.
“Maka apabila syarat ‘pernah menjadi Ketua Cabor’ tidak ada dalam AD/ART tetapi kemudian digunakan sebagai syarat mutlak untuk menggugurkan calon, legalitasnya dapat dipersoalkan,” katanya.
Menurutnya, pertanyaan hukumnya kemudian adalah apakah Rakerprov hanya mengatur teknis penjaringan atau telah menciptakan syarat substantif baru yang tidak terdapat dalam AD/ART.
“Jika yang kedua, terdapat dasar kuat untuk mengajukan keberatan,” ujarnya.
Menurut Ihwan, kedudukan Gubernur justru relevan dalam menilai kompetensi dan pengalaman keolahragaan dalam konteks pengelolaan olahraga daerah.
Ia merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 yang menempatkan pemerintah daerah provinsi bersama KONI dalam pengelolaan olahraga provinsi.
“Pasal 38 menyebut Pemerintah Daerah provinsi mengelola olahraga dengan dibantu KONI Provinsi. Dengan demikian, Gubernur sebagai kepala daerah mempunyai tanggung jawab pemerintahan terhadap penyelenggaraan olahraga di daerah,” katanya.
PP Nomor 46 Tahun 2024, lanjutnya, juga menempatkan pemerintah daerah provinsi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan keolahragaan di tingkat provinsi.
“Apabila dalam struktur KONI NTB Gubernur berkedudukan sebagai Pembina atau Pelindung, maka posisinya tersebut semakin menunjukkan bahwa Lalu Muhamad Iqbal bukan pihak yang sama sekali berada di luar ekosistem olahraga NTB,” jelas Ihwan.
Menurutnya, kedudukan sebagai Gubernur atau Pembina merupakan salah satu fakta yang relevan dalam menilai pengalaman, pengabdian, kapasitas manajerial, koordinasi dan keterlibatan dalam pembinaan olahraga daerah.
“Karena itu, penilaian terhadap kapasitas calon hendaknya tidak hanya didasarkan pada pernah atau tidaknya seseorang menjabat sebagai Ketua Cabor, tetapi juga melihat keseluruhan pengalaman dan kompetensi yang dimilikinya dalam pengelolaan olahraga,” katanya.
Menurut Ihwan, bagian yang sangat penting dalam persoalan ini adalah ukuran kompetensi keolahragaan.
“UU Nomor 11 Tahun 2022 menggunakan istilah memiliki kompetensi di bidang keolahragaan. Bukan pernah menjadi Ketua Umum Cabang Olahraga,” jelasnya.
Artinya, secara hukum, menurut Ihwan, kompetensi keolahragaan tidak identik dengan jabatan Ketua Cabor.
“Seseorang dapat memperoleh kompetensi keolahragaan dari berbagai bentuk pengalaman dan pengabdian dalam pengelolaan olahraga,” katanya.
Karena itu, menurutnya, tidak dapat dibuat konstruksi hukum sederhana: Tidak pernah menjadi Ketua Cabor → tidak memiliki kompetensi keolahragaan → TMS.
“Rangkaian logika tersebut tidak terdapat dalam UU Nomor 11 Tahun 2022,” tegasnya.
Dalam menentukan seseorang TMS, Ihwan mengatakan bahwa syarat yang menyebabkan seseorang kehilangan hak untuk mencalonkan diri harus mempunyai dasar yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh terjadi perluasan syarat melalui interpretasi yang merugikan calon,” ujarnya.
Jika alasan TMS hanya karena “tidak pernah menjadi Ketua Umum Cabor”, menurut Ihwan setidaknya harus dapat ditunjukkan norma yang mengharuskan syarat tersebut, siapa yang mempunyai kewenangan menetapkannya, dasar AD/ART kewenangan tersebut, apakah syarat tersebut sudah ditetapkan sebelum proses pencalonan, apakah syarat tersebut berlaku sama kepada seluruh calon, serta apakah syarat tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART.
“Apabila keenam hal tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka dasar TMS tersebut patut dipersoalkan secara organisatoris dan hukum,” tegasnya.
Ihwan berpendapat, Lalu Muhamad Iqbal pada prinsipnya tidak dapat dinyatakan TMS hanya karena tidak pernah menjadi Ketua Umum salah satu Cabor, apabila pengalaman tersebut tidak merupakan persyaratan substantif yang secara sah ditentukan dalam AD/ART KONI atau ditetapkan berdasarkan kewenangan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Menurutnya, AD/ART KONI 2020 menetapkan kriteria Ketua Umum berdasarkan kemampuan manajerial, pengabdian, kemampuan mengayomi dan mempersatukan, visi pembinaan olahraga prestasi, serta kemampuan membangun kerja sama, bukan berdasarkan keharusan pernah menjadi Ketua Cabor.
“UU Nomor 11 Tahun 2022 juga menggunakan ukuran kompetensi di bidang keolahragaan, bukan pengalaman wajib sebagai Ketua Cabor,” katanya.
Oleh karena itu, Ihwan menegaskan bahwa ketiadaan pengalaman sebagai Ketua Cabor tidak dengan sendirinya merupakan cacat syarat pencalonan.
“Posisi hukum yang paling aman dan kuat adalah yang harus dibuktikan bukan apakah Lalu Muhamad Iqbal pernah menjadi Ketua Cabor, tetapi apakah pernah menjadi Ketua Cabor merupakan syarat wajib yang sah untuk menjadi Ketua Umum KONI NTB,” ujarnya.
Apabila syarat tersebut tidak terdapat dalam AD/ART KONI, lanjutnya, maka tidak dapat serta-merta digunakan sebagai dasar TMS.
“Rakerprov memang dapat menetapkan pedoman penjaringan dan penyaringan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk menciptakan persyaratan substantif baru yang bertentangan atau memperluas ketentuan AD/ART. Terlebih UU Nomor 11 Tahun 2022 mensyaratkan kompetensi di bidang keolahragaan, bukan keharusan pernah menjabat Ketua Umum Cabor,” jelas Ihwan.
Dengan demikian, menurut Ihwan, tidak pernah menjadi Ketua Cabor tidak otomatis TMS.
Sebaliknya, Gubernur atau Pembina KONI juga tidak otomatis memenuhi seluruh syarat.
Namun, Gubernur/Pembina KONI dengan pengalaman pengelolaan pemerintahan dan pembinaan olahraga dapat menjadi fakta relevan untuk membuktikan kompetensi, pengabdian, kapasitas manajerial dan keterlibatan dalam olahraga daerah.
“Jadi, dasar TMS harus diuji pada legalitas syaratnya, bukan pada asumsi bahwa Ketua KONI harus berasal dari Ketua Cabor,” pungkasnya.
