Siswi SD di Lombok Timur Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Avatar of lpkpkntb
Siswi SD di Lombok Timur Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Berawal dari Kenalan di Media Sosial
Siswi SD di Lombok Timur Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Berawal dari Kenalan di Media Sosial. Photo:Ilustrasi/Tribunnews/istimewa.
LOMBOK TIMUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial SAR di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan setelah diajak keluar oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam (31/10/2026). Keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Timur pada Senin (2/11/2026) untuk mendapatkan penanganan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lombok, dugaan peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan seorang pria berinisial A melalui media sosial.

Pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh seorang teman terduga pelaku berinisial H di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Denggen Timur.

Korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah milik teman terduga pelaku yang berada di kawasan Kelayu Jorong, Lombok Timur.

Setibanya di lokasi, korban mendapati terduga pelaku A bersama dua orang temannya yang lain. Di rumah tersebut, korban kemudian diajak mengonsumsi minuman keras jenis brem.

Situasi selanjutnya diduga mengarah pada tindak pidana persetubuhan. Terduga pelaku A disebut mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah dugaan persetubuhan terjadi sebanyak satu kali.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita, korban diantar pulang menuju wilayah Kecamatan Sakra Timur. Pengantaran dilakukan oleh dua orang teman terduga pelaku yang menurut keterangan keluarga tidak dikenal oleh korban.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui keluarga setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Usman, salah seorang keluarga korban, mengungkapkan bahwa pihak keluarga tidak menerima kejadian yang menimpa korban. Keluarga kemudian memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Lombok Timur pada Senin (2/11/2026).

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara serius, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berada di lokasi kejadian.

“Kita berharap terduga pelaku diproses hukum supaya ada efek jeranya,” ungkap Usman sebagaimana dikutip Radar Lombok.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Serius

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan anak, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan di luar lingkungan keluarga maupun sekolah.

Anak-anak usia sekolah dasar masih membutuhkan pendampingan orang tua dalam berinteraksi di dunia digital. Perkenalan melalui media sosial yang berlanjut pada pertemuan langsung perlu menjadi perhatian bersama, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, keterlibatan anak dalam konsumsi minuman keras juga menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

Dari sisi hukum, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak memiliki ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.

Sementara itu, Pasal 81 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tersebut, termasuk perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam ayat (2). Penerapan pasal dan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Penanganan kasus ini juga perlu memperhatikan kondisi psikologis korban. Pendampingan keluarga, perlindungan identitas, serta akses terhadap layanan pemulihan menjadi bagian penting agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai perkembangan penyelidikan, pemeriksaan para pihak, maupun penetapan tersangka belum tercantum dalam laporan sumber yang dirujuk.

Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, ataupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas agar korban tidak kembali mengalami tekanan akibat pemberitaan maupun komentar di media sosial.