NTB – lpkpkntb.com – Kekhawatiran besar kini menghantui ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Isu pemecatan massal mulai mencuat seiring kebijakan efisiensi anggaran yang membuat sejumlah pemerintah daerah melakukan perhitungan ulang terhadap kemampuan fiskal mereka.
Baca:CPNS 2026 Dibuka Lagi? Ini Cara Cek Formasi Resmi di Situs BKN
Situasi ini tidak lagi sekadar rumor, sebab beberapa daerah sudah mulai membuka pembahasan serius terkait beban belanja pegawai yang semakin membengkak. Di tengah tekanan tersebut, PPPK menjadi salah satu kelompok paling rentan terdampak karena status kontrak kerja mereka dinilai lebih mudah diputus dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), kekhawatiran serupa juga mulai menguat. Pemerintah Provinsi NTB disebut tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran belanja pegawai, terutama di tengah tuntutan pembangunan dan kebutuhan belanja sektor prioritas lainnya. Jika kondisi fiskal terus tertekan, bukan tidak mungkin keberlanjutan tenaga PPPK menjadi taruhan besar.
Masalah ini kemudian mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, secara terbuka menyentil keras aturan pemerintah yang dinilai berpotensi memicu krisis sosial di daerah.
Peran Penting Pppk dalam Layanan Publik
Giri menilai kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah berpotensi menimbulkan dampak serius jika diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah.
Ia meminta pemerintah pusat untuk menunda penerapan pembatasan belanja pegawai tersebut, agar pemerintah daerah tidak terjebak pada pilihan ekstrem yang dapat menyengsarakan banyak orang.
“Kalau ini dipaksakan, daerah akan mengambil jalan pintas. Salah satunya dengan memutus kontrak PPPK secara besar-besaran,” kata Giri dalam pernyataannya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus membaca situasi dengan jernih. Banyak daerah yang kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya rendah, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Di sisi lain, belanja pegawai terus meningkat karena kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Tekanan anggaran ini diperkirakan akan semakin berat menjelang tahun 2027, ketika aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai diberlakukan penuh.
Ironisnya, pada kondisi sekarang saja, banyak daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai jauh di atas batas aman. Bahkan, tidak sedikit daerah yang telah menghabiskan lebih dari 40 persen anggaran untuk belanja pegawai.
Kondisi ini terjadi terutama pada daerah-daerah yang PAD-nya kecil, namun kebutuhan pegawainya tinggi. Akibatnya, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program pengentasan kemiskinan semakin menyempit.
Jika pemerintah pusat tetap bersikeras memberlakukan aturan tanpa penyesuaian, maka risiko pemangkasan pegawai kontrak akan menjadi bom waktu. PPPK pun berada di posisi paling rawan.
Giri menegaskan, PPPK selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di banyak daerah. Mulai dari guru, tenaga administrasi, hingga tenaga teknis di lapangan. Namun status mereka yang berbasis kontrak membuat mereka paling mudah menjadi sasaran pengurangan.
“Kalau daerah dipaksa menekan belanja pegawai, yang pertama kali dikorbankan itu PPPK. Ini bahaya,” tegasnya.
Tak hanya mengusulkan penundaan aturan, Giri juga menawarkan sejumlah opsi alternatif agar pemerintah pusat tidak hanya menekan daerah, tetapi juga menghadirkan solusi konkret.
Salah satu opsi yang ia dorong adalah penundaan penerapan batas belanja pegawai sebagai rekomendasi utama. Menurutnya, penundaan bukan berarti melawan aturan, melainkan memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian bertahap agar tidak terjadi gejolak.
Selain itu, ia juga menyebut opsi efisiensi internal seperti penataan ulang gaji, jam kerja, hingga pembagian beban kerja yang lebih proporsional. Namun ia mengingatkan bahwa opsi ini tetap harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Opsi lainnya yang cukup ekstrem namun dinilai realistis adalah pengalihan beban gaji ke pemerintah pusat. Artinya, pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab atas pembiayaan tenaga PPPK, terutama untuk sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut Giri, jika PPPK terus dibebankan sepenuhnya kepada daerah, maka akan muncul ketimpangan besar antara daerah kaya dan daerah miskin. Daerah yang PAD-nya tinggi akan mampu mempertahankan PPPK, sementara daerah yang PAD-nya kecil akan terpaksa memangkas.
Dampaknya bukan hanya pada nasib PPPK, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. Jika ribuan PPPK diberhentikan, maka sekolah-sekolah akan kekurangan guru, fasilitas kesehatan kekurangan tenaga medis, dan roda pemerintahan daerah bisa terganggu.
Lebih jauh, Giri mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan dampak sosial justru bisa menjadi bumerang besar bagi negara.
Ia menilai, pemecatan massal PPPK tidak hanya akan menciptakan pengangguran baru, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial, meningkatnya angka kemiskinan, bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan efisiensi anggaran malah menciptakan masalah baru yang lebih besar. Pemerintah harus antisipatif,” ujarnya.
Kini, isu pemecatan massal PPPK menjadi perhatian serius publik. Banyak pihak menunggu sikap pemerintah pusat, apakah akan membuka ruang evaluasi kebijakan atau tetap menjalankan aturan tanpa kompromi.
Di tengah situasi ini, PPPK di berbagai daerah, termasuk NTB, hanya bisa berharap agar kebijakan pemerintah tidak menjadi palu godam yang menghancurkan masa depan mereka. Jika tidak ada langkah antisipasi, gelombang pemutusan kontrak bisa menjadi kenyataan pahit yang terjadi dalam waktu dekat.
