Gaji Kepala Desa 2026 Tembus Rp2,6 Juta per Bulan, Berapa Penghasilan Kades di Lombok?

Avatar of lpkpkntb
THR PNS 2026, THR TNI 2026, THR Polri 2026, THR ASN cair awal Ramadan, jadwal pencairan THR 2026, anggaran THR Rp 55 triliun, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan 2026, THR awal puasa 2026, kenaikan anggaran THR 2026, belanja negara 2026, pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026
(Tumpukan uang/Ilustrasi)
LOMBOK – Berapa sebenarnya penghasilan seorang kepala desa di Indonesia pada 2026? Pertanyaan ini menarik untuk diketahui, terutama bagi masyarakat yang ingin memahami kesejahteraan aparatur pemerintahan desa, termasuk kepala desa yang bertugas di wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penghasilan kepala desa ternyata tidak ditentukan secara sembarangan. Pemerintah telah mengatur besaran penghasilan tetap melalui regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan standar penghasilan tetap kepala desa dengan mengacu pada gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a masa kerja nol tahun. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan hak keuangan kepala desa di seluruh Indonesia.

Lantas, berapa nominal yang diterima kepala desa setiap bulan? Apakah kepala desa di Lombok memperoleh penghasilan yang sama dengan kepala desa di daerah lainnya?

1. Penghasilan Kepala Desa Bersumber dari Alokasi Dana Desa

Sebelum membahas nominal, penting untuk mengetahui sumber anggaran pembayaran penghasilan kepala desa.

Berdasarkan Pasal 90 PP Nomor 16 Tahun 2026, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dibayarkan setiap bulan serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sumber utama pembiayaannya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan Dana Desa yang secara khusus memiliki ketentuan penggunaan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Apabila ADD tidak mencukupi untuk membiayai penghasilan tetap minimal aparatur desa, pemerintah desa dapat menggunakan sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.

Namun, apabila ADD dan sumber pendanaan lainnya tetap tidak mencukupi, bupati atau wali kota dapat menetapkan penghasilan tetap di bawah ketentuan minimal yang telah ditentukan.

Dengan demikian, kemampuan keuangan desa dan kebijakan pemerintah kabupaten atau kota turut menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembayaran penghasilan aparatur desa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026+1

2. Gaji Pokok Kepala Desa Tahun 2026 Sebesar Rp2,6 Juta

Berapa angka yang menjadi acuan pemerintah?

Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa penghasilan tetap kepala desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja nol tahun.

Jika menggunakan angka gaji pokok sebesar Rp2.184.000, perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok PNS golongan II/a: Rp2.184.000.

  • Persentase penghasilan tetap kepala desa: 120 persen.

  • Penghasilan tetap kepala desa: Rp2.620.800 per bulan.

Angka tersebut merupakan acuan penghasilan tetap, bukan berarti seluruh kepala desa di Indonesia otomatis menerima nominal yang sama persis.

Sebab, penetapan besaran penghasilan tetap dilakukan oleh bupati atau wali kota sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan kemampuan keuangan daerah.

Artinya, kepala desa di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Utara, maupun Kota Mataram perlu melihat ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

3. Bukan Hanya Gaji, Kepala Desa Juga Berhak Mendapatkan Tunjangan

Selain penghasilan tetap, kepala desa juga memiliki hak memperoleh sejumlah tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 93 PP Nomor 16 Tahun 2026. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima kepala desa meliputi:

  • Tunjangan istri atau suami, sebagai bagian dari komponen kesejahteraan keluarga.

  • Tunjangan anak, sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Tunjangan kinerja, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

  • Tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, atau bentuk lain yang sejenis sesuai ketentuan.

Selain itu, kepala desa juga berhak memperoleh penerimaan lain yang sah. Sumbernya dapat berasal dari APB Desa maupun sumber lain selain Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, total penerimaan kepala desa dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Besarannya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, kemampuan keuangan desa, serta ketentuan yang berlaku.

4. Ada Tunjangan Purnatugas Setelah Masa Jabatan Berakhir

Hal menarik lainnya dalam regulasi terbaru adalah adanya ketentuan mengenai tunjangan purnatugas.

Berdasarkan Pasal 93 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2026, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan.

Namun, pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Sumber anggarannya berasal dari APB Desa selain Dana Desa, sedangkan besarannya ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Ketentuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kepala desa setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Artinya, hak kepala desa tidak hanya berkaitan dengan penghasilan bulanan selama menjabat, tetapi juga mencakup penghargaan pada akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026+1

5. Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Tidak hanya penghasilan dan tunjangan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan sosial aparatur pemerintahan desa.

Pasal 93 ayat (5) PP Nomor 16 Tahun 2026 menyebutkan bahwa kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi aparatur desa ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Di sejumlah daerah, kepala desa juga dapat memperoleh fasilitas operasional sesuai kebijakan dan kemampuan keuangan daerah. Fasilitas tersebut dapat mendukung mobilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

6. Bagaimana dengan Penghasilan Kepala Desa di Lombok?

Bagi masyarakat di Pulau Lombok, besaran penghasilan kepala desa menjadi informasi yang cukup menarik untuk diketahui.

Di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara, penetapan penghasilan tetap kepala desa mengacu pada regulasi nasional, kemudian dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah kabupaten masing-masing.

Karena itu, tidak tepat jika langsung menyimpulkan seluruh kepala desa di Lombok memperoleh penghasilan yang sama.

Untuk mengetahui apakah penghasilan kepala desa di daerah tertentu mencapai Rp5 juta per bulan atau lebih, masyarakat perlu melihat rincian penghasilan tetap, tunjangan, serta ketentuan dalam Peraturan Bupati yang berlaku.

Transparansi mengenai penghasilan aparatur desa juga penting agar masyarakat dapat memahami penggunaan anggaran desa dan memastikan pengelolaannya berjalan sesuai aturan.

Pada akhirnya, jabatan kepala desa bukan sekadar posisi pemerintahan dengan hak penghasilan bulanan. Ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan, mulai dari pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa.

Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2026, pengaturan kesejahteraan kepala desa semakin diperjelas, termasuk hak atas penghasilan tetap, tunjangan, tunjangan purnatugas, serta jaminan sosial.

Lantas, menurut Anda, apakah besaran penghasilan kepala desa saat ini sudah sebanding dengan tanggung jawab dalam memimpin dan melayani masyarakat desa?