NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Berdasarkan keterangan resmi KPK, perkara tersebut diduga bermula dari pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025–2026. Penyidik menduga terdapat benturan kepentingan dalam proses pengadaan yang melibatkan penggunaan perusahaan lain atau dikenal dengan istilah pinjam bendera.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa salah satu modus yang ditemukan ialah penggunaan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) dengan memanfaatkan perusahaan lain sebagai peserta pengadaan. Selain itu, panitia pengadaan diduga menambahkan persyaratan tertentu sehingga mempersempit peluang peserta lain dalam mengikuti tender.
KPK menyebut paket pekerjaan yang diduga diarahkan tersebut bernilai sekitar Rp17,9 miliar. Sementara itu, CV DKK juga diduga memperoleh pekerjaan dari sejumlah perangkat daerah lainnya sehingga total nilai proyek yang dikelola mencapai sekitar Rp41,7 miliar.
Dari nilai tersebut, penyidik menduga terdapat aliran dana sekitar Rp10,8 miliar yang diterima Bupati Lombok Barat sebagai fee proyek.
Selain Lalu Ahmad Zaini (LAZ), KPK juga menetapkan:
- Sudirman (SUD), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
- Alvonsus Gani, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana pendapat Anda mengenai dugaan praktik pengaturan proyek dan penggunaan perusahaan “pinjam bendera” dalam pengadaan pemerintah? Sampaikan pendapat Anda secara santun di kolom komentar.
